Rapat Sosialisasi Aplikasi e-Court PN Salatiga

Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Kelas I B, Riyono SH MH, saat memimpin rapat sosialisasi aplikasi e-COURT Jumat (31/1/2020), pukul 08.00 WIB.
MAHKAMAH Agung Republik Indonesia (MA RI) sudah menuju peradilan yang selain agung juga modern. Jadi, semua pengadilan negeri mulai dari pertama kemarin adanya sosialisasi e-Filling, e-Payment, e-Summons, e-Litigation. Untuk e-Payment sudah berjalan, sedangkan untuk Summons-nya itu secara elektronik sudah berjalan. Nah, sekarang ini, di tahun 2020 ini, semua pengadilan untuk persidangan perdata harus sudah melalui e-Litigation. Maksudnya bahwa segala sesuatunya itu dimulai dengan elektronik. Semua sudah berjalan walaupun masih ada kendala, karena banyak dari pengguna pengadilan, termasuk advokat, keberatan dengan dilakukannya persidangan secara e-Litigation secara elektronik. Tetapi dengan adanya perintah dari MA itu karena manfaatnya untuk masyarakat semua. Jadi, apabila nanti ada keberatan akan dicatat, akan dibuatkan suatu pernyataan. Kalau sudah berjalan maka semuanya itu akan berjalan melalui e-Litigation. Untuk apa ?
Bahwa peradilan di Indonesia sudah semakin modern termasuk Pengadilan Negeri Salatiga akan menuju mewujudkan peradilan yang lebih modern. Itu kemarin ada salah satu lawyer yang menolak. Kemarin waktu mulai ada pendaftaran secara elektronik, waktu di persidangan setelah majelis hakim menyampaikan kepada para pihak, ada lawyer yang keberatan disidangkan secara elektronik. Tetapi karena itu merupakan suatu kewajiban maka majelis hakim tetap dengan pelan-pelan memberi pengertian agar semua itu bisa berjalan dengan baik. Sekarang ini dengan kehadiran aplikasi e-Litigation itu berarti adanya pergerakan migrasi dari peradilan sistem manual ke peradilan sistem elektronik. Jadi tidak hanya dilakukan pada tatanan administrasi saja tetapi di dalam praktik persidangan sistem elektronik tidak hanya diperlakukan dalam pendaftaran perkara. Tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen dalam perkara perdata, pembuktian, dan penyampaian secara elektronik. Jadi seperti itu. Jadi dengan adanya aplikasi elektronik tersebut itu membuka lebar praktek peradilan elektronik di Indonesia.
Hari ini tergambar dengan adanya dua indikator, jadi e-Litigation itu meluas cakupan subyek hukumnya yang dapat memanfaatkan sistem peradilan secara elektronik. Jadi semula hanya para advokat sebagai pengguna yang terdaftar hingga sekarang sudah mencakup pihak yang lain, termasuk dalam perkara pidana ada jaksa selaku pengacara negara, biro hukum pemerintah atau TNI, ada polri, ada kejaksaan dan direksi maupun pengurus atau karyawan yang berbadan hukum. Jadi bisa juga melebar luas lagi, jadi adanya kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan. Yang kedua, pemanfaatan e-Litigation tidak hanya untuk di persidangan di tingkat pertama tetapi sudah dilakukan sampai dengan upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Jadi, sudah luar biasa dengan yang seperti ini. Tujuan itu semua sudah disampaikan di dalam pidato Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung bahwa dengan pemberlakuan e-Litigation ini yang pertama akan menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat. Jadi, pihak yang berperkara tidak perlu lagi berlama-lama antre menunggu persidangan. Selama ini kan ada yang dikeluhkan sidangnya sampai kelamaan. Sebetulnya dengan adanya e-Litigation apabila advokat juga mendukung semuanya akan lebih sederhana, sudah pasti itu, dan persidangan akan lebih cepat. Yang kedua, sistem e-Litigation itu menjembatani sistem peradilan di Indonesia. Dulu kan dikeluhkan bahwa sangat jauh, sekarang dengan adanya sistem elektronik e-Litigasi ini tidak perlu dikeluhkan lagi semua sudah bisa teratasi.

(Kanan nomor 2) Bambang Trikoro SH MHum, Wakil Ketua PN Salatiga, saat membuka aplikasi e-COURT disaksikan Ketua PN Salatiga, Riyono SH MH. Bambang Trikoro SH MHum saat memberikan cara membuka aplikasi e-COURT di ruang pelayanan masyarakat.
Terus ada lagi yang ketiga, masalah pembiayaan. Dengan adanya persidangan secara modern elektronik ini bisa menekan biaya. Jadi pemanggilan tidak perlu lagi ada biaya pemanggilan lagi karena secara elektronik maka pemanggilannya juga akan secara elektronik. Kalau masyarakat awam yang belum mempunyai email akan dibuatkan email. Jadi pihak pengadilan akan membantu membuatkan email, yang penting ada android. Akhirnya kembali pada kepercayaan publik terhadap peradilan kita kembali.
“Untuk Pengadilan Negeri Salatiga ini kita sudah mempersiapkan diri. Kebetulan pada hari ini Ketua Pengadilan Negeri Salatiga beserta jajarannya telah melakukan sosialisasi dan praktek. Jadi mulai dari pendaftaran, mulai dari cara pembayaran, ada lagi cara pemanggilan, terus yang terbaru adanya e-Litigation. Jadi, semua peradilan akan dilakukan sistem elektronik. Tujuannya tadi, lebih sederhana, biaya ringan, dan singkat,’’ kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Kelas I B, Riyono SH MH, saat memimpin rapat sosialisasi aplikasi e-COURT (e-Filling, e-Payment, e-Summons, e-Litigation) Jumat (31/1/2020), pukul 08.00 WIB.
Jadi, lanjutnya, walaupun nanti masyarakat yang jauh terkendala kendaraan sekarang pemanggilan sidang sudah melalui elektronik, sekarang pemberitahuan jawab-menjawab cukup melalui elektronik. ‘’Umpamanya pihak berperkara advokatnya ada di Jakarta atau di luar wilayah hukum Kota Salatiga sekarang tidak perlu lagi datang ke sini, buang-buang biaya. Dengan adanya persidangan elektronik e-Litigation lebih memudahkan. Selain itu biaya yang dikeluarkan semakin sedikit. Yang ada biaya sidang tidak sebesar seperti dulu. Sekarang ini sudah sangat murah sekali. Jadi, jangan sampai adanya sistem e-Litigation ini ada yang merasa dirugikan. Tujuan Mahkamah Agung itu tidak seperti itu, tujuannya adalah menciptakan peradilan yang betul-betul adil bagi masyarakat semua’’. (F.867)