15 Begal Cilik Dihukum 2 Hingga 3 Bulan
KASUS pembegalan yang diotaki anak-anak usia 13 hingga 17 tahun telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Total ada 15 anak yang ditangkap dan menjalani persidangan. Pada Senin (24/2) sebanyak 15 anak yang menjalani sidang akhirnya diputus bersalah.
Seperti diketahui komplotan begal cilik ini tergabung dalam geng motor dengan nama kelompok “Donky”. Ke-15 anak ini masing-masing diganjar hukuman dari 1 bulan 20 hari hingga 2,5 bulan penjara. Terhadap putusan hakim yang dipimpin Dewa Budi Wadsara SH MH di ruang sidang Utama, para orangtua dari terdakwa anak-anak ini terlihat kebingungan. Nampak usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan SH terlihat sibuk menjelaskan siapa-siapa saja yang diputus hukuman yang disebutkan hakim tunggal di persidangan.
Hakim Budi Watsara di luar sidang menyebutkan bahwa dari ke-15 anak itu diputus berbeda. “Untuk yang dituntut 4 bulan diputus 2,5 bulan. Untuk anak yang dituntut 3 bulan diputus jadi 1 bulan 20 hari. Ada satu terdakwa anak yang sesuai dengan tuntutan JPU, kita pulangkan dengan tetap dalam pengawasan,” sebut Budi Watsara.
Para terdakwa yang menjalani sidang ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). Para terdakwa anak-anak tersebut dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
Sebagaimana diketahui para geng motor ABG ini digulung oleh Polresta Denpasar berdasarkan laporan korban pembegalan di Jalan Gatot Subroto Barat. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menciduk satu per satu dari anak-anak ini sampai diadili. (Rik)