Dilaporkan Menyuruh Melakukan Pengrusakan Malah Minta Ganti Rugi

Dari kiri : Ronaldi Sundoro dan Mr X (salah satu terduga pelaku pengrusakan/berkacamata), kuasa hukum para tergugat dan dua saksi dari para tergugat.
RONALDI Sundoro, warga Jalan Raya Gempol, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, yang diduga telah menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pengrusakan sebuah bangunan ruko (rumah toko) yang berlokasi di Jl A Yani 41 D Sidoarjo beberapa waktu lalu harus berurusan dengan aparat kepolisian di Polda Jawa Timur, Surabaya. Itu setelah dilaporkan oleh pemilik lahan seluas 1.118 m2 itu, Hengky Lukito Setiawan, warga yang tinggal di kawasan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Karena terdapat dua alat bukti yang cukup dan adanya pengakuan, polisi merespon dan melakukan penyelidikan serta penyidikan, dilanjutkan dengan melakukan rekonstruksi.
Di tengah petugas menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ternyata Ronaldi Sundoro yang dijerat dengan pasal 167, 406, 363, 170, 55 KUHP melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Inti gugatannya, Pelapor Hengky Lukito Setiawan cs dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan obyek sengketa berupa bangunan toko seluas 1.118 m2 berlokasi di Jalan A Yani 41 D Sidoarjo.
Menurut Haluruk SH MH, kuasa hukum penggugat, bahwa penjualan obyek sengketa itu tidak sah sehingga harus dibatalkan. “Penggugat (Ronaldi Sundoro) mengalami kerugian Rp 11 miliar,” tegas Haluruk dalam gugatannya. Ia pun mohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap obyek sengketa. Walaupun selama persidangan berlangsung hingga saat ini terhadap obyek sengketa tidak dilakukan sita jaminan.
Advokat Jimmy Lukito Setiawan SH dan Advokat Ramadhana Heru Santosa SH sebagai kuasa hukum tergugat I (Hengky Lukito Setiawan) dan tergugat II (Ny Ellen Melia Ongko Wijaya), tidak kaget dengan gugatan tersebut. Sebab gugatan itu hanya untuk mengalihkan perhatian saja, supaya perkara pidana yang menjerat penggugat (Ronaldy Sundoro) dan sedang ditangani Polda Jatim tertunda dan berhenti.
“Tapi kenyataannya tidaklah demikian. Polda Jatim tetap serius menangani perkara pidana tersebut, bahkan sudah melimpahkannya ke Kejati Jatim pada awal awal Nopember 2017,” tegas Jimmy, ketika sidang perdata, menyerahkan kesimpulan di PN Sidoarjo.
Diungkapkan dalam kesimpulan setebal 9 halaman itu bahwa apa yang dilakukan tergugat I dan tergugat II dalam membeli bangunan ruko yang berdiri di atas lahan 1.118 m2 sudah prosedural dan mengikuti aturan hukum.
Ronaldi Sundoro yang terbelit hutang di Bank UOB dan sudah mendapat somasi 3 (tiga) kali itu berniat menjual ruko tesebut supaya tidak dilelang oleh bank, dan untuk kepentingan tersebut dibuatkan Kuasa Menjual, Ikatan Jual Beli, Surat Kuasa dan Akta Jual Beli dengan tanggal yang sama di hadapan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari SH (tergugat III) antara Conny (istri Ronaldi Sundoro (turut tergugat I) selaku penjual dengan Hengky Lukito Setiawan (tergugat I) selaku pembeli dan harga jual beli ruko tersebut disetujui Rp 11,500 miliar dan dibayar secara bertahap hingga lunas.
Berdasarkan data otentik tersebut, diajukan Balik Nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo (turut tergugat II) yang semula atas nama Nyonya Conny (turut tergugat I) menjadi atas nama Hengky Lukito Setiawan (tergugat I).
Dengan demikian sahlah ruko tersebut menjadi milik tergugat I (Hengky Lukito Setiawan). Oleh karenanya sah-sah saja bila tergugat I melakukan apa saja, termasuk memasang banner berisi penjualan ruko (obyek sengketa) tersebut.
Akan tetapi Ronaldi Sundoro (penggugat) merasa bahwa ruko yang dijual itu tidak prosedural dan cacat hukum. Bahwa ketika disodori Kuasa Menjual oleh Ny Conny/isteri penggugat (turut tergugat I), ia tidak tahu maksudnya namun ia langsung tanda tangan saja. Sehingga beralihlah ruko itu ke tangan tergugat I (Hengky Lukito Setiawan).
Argumen tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum tergugat I dan tergugat II bahwa melihat dan mendengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah tersebut telah jelas bahwa kuasa menjual dan lain-lain dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari SH (tergugat III), Akta nomor 269 tertanggal 31 Januari 2013 adalah atas inisiatif Ronaldi Sundoro (penggugat), bukan inisiatif Conny (isteri penggugat) yang dijadikan oleh penggugat sebagai turut tergugat I. Dalam materi gugatan seolah-olah Conny pergi ke Singapura membawa Blanko Kosongan Kuasa menjual dari Notaris untuk ditandatangani Ronaldi Sundoro. “Itu suatu kebohongan dan kelicikan penggugat. Sebab waktu itu, penggugat beserta isterinya menghadap notaris yang diketahui oleh saksi Yance Ayal bukan dan tidak berada di Singapura seperti tercantum dalam materi gugatan penggugat,” tegas Jimmy.
Lebih lanjut, menurut Jimmy, kuasa hukum tergugat I dan tergugat II, baik Ikatan Jual Beli, Kuasa Menjual dan Akte Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari SH (tergugat III) sah adanya karena dibuat oleh seorang pejabat yang berwenang untuk itu. Demikian pula Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 385/Sidokumpul atas nama Hengky Lukito Setiawan, yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo (turut tergugat II) adalah sah menurut hukum dan prosedural.
Oleh karena itu, kuasa hukum tergugat I dan tergugat II mohon kepada majelis hakim agar menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Itu bisa dimaklumi sebab penggugat dalam mengajukan gugatannya tidak mengajukan saksi-saksi untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya. “Dalam persidangan tidak ada bukti-bukti alas hak atau bukti bukti kepemilikan atas tanah obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat, bahkan tidak diajukan saksi satu orangpun oleh Penggugat”, ,” tegas Jimmy.
“Sedang para tergugat telah dapat membuktikan dan menguatkan dalil-dalil bantahannya, dengan mengajukan bukti-bukti otentik dan menghadirkan beberapa saksi serta dapat mementahkan seluruh dalil-dalil gugatan penggugat,” tegas Ramadhana Heru Santosa SH.
Berikut cuplikan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh kuasa hukum tergugat I dan tergugat II :
Saksi YANCE AYAL yang di persidangan di bawah sumpah pada intinya menerangkan bahwa saksi pada tanggal 29 Januari 2013 pernah diajak menemani oleh penggugat ke Notaris DYAH NUSWANTARI EKAPSARI SH untuk minta dibuatkan Surat Kuasa Menjual atas obyek berupa ruko yang terletak di Jl A Yani No. 41D Sidoarjo, dari Ronaldi (Sundoro/penggugat) kepada Conny, istrinya (in casu turut tergugat I). Dan selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2013 saksi kembali diajak menemani oleh penggugat ke notaris yang sama, yaitu Notaris DYAH NUSWANTARI EKAPSARI SH, yang kata penggugat untuk tanda tangan surat kuasa menjual. Bahwa pada saat itu saksi ikut masuk ke dalam kantor notaris dan mendengar Ronaldi (Sundoro/penggugat) akan menandatangani akta kuasa menjual, selain itu saksi mengetahui sendiri akan dilakukannya penandatanganan akta kuasa menjual itu dari pegawai notaris yang bernama Titin Ferianti yang biasa dipanggil “maknyak”.
Saksi juga mengetahui dari Ny Conny (turut tergugat I/istri penggugat) bahwa ruko/tanah obyek sengketa itu telah dijual ke pembeli yang bernama HENGKY (tergugat I). Bahwa saksi semakin yakin kepemilikan atas tanah obyek sengketa itu telah dibeli dan menjadi milik Pak HENGKY (tergugat I) karena Pak HENGKY pernah menunjukkan kepada saksi sertifikat atas ruko tersebut, dan bahkan telah dibalik nama menjadi atas nama HENGKY LUKITO SETIAWAN. Sehingga selanjutnya atas permohonan saksi, Pak HENGKY/tergugat I mengijinkan saksi untuk membantu menjualkan ruko tersebut dan selanjutnya saksi memasang banner di ruko yang telah dibeli dan menjadi milik Pak HENGKY tersebut.
Saksi DIDIK SUGIYANTO yang di persidangan di bawah sumpah pada intinya menerangkan bahwa saksi adalah tukang parkir di depan ruko (tanah obyek sengketa) sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang, sehingga saksi tahu siapa pemilik ruko-ruko tersebut. Saksi tahu ruko itu dulu punya Sundoro (penggugat) dan saksi juga mengenal saksi yang bernama YANCE, karena kalau ke ruko Sundoro (penggugat), Yance selalu datang berdua/bersama-sama. Saksi pernah tahu ada pembeli datang dan telepon saksi YANCE lalu datang ke ruko. Saksi pernah diberitahu oleh YANCE habis dari notaris diajak pak bos (RONALDI SUNDORO/penggugat).
Bahwa saksi tahu ruko tersebut sudah dibeli oleh Pak HENGKY (tergugat I) yaitu sekitar tahun 2013. Bahwa pada tahun 2016 saksi tahu dan melihat sendiri SUNDORO dan beberapa orang temannya datang ke ruko merusak gembok dan banner yang terpasang di depan ruko serta mencoret-coret tembok ruko. Saat itu saksi langsung menelepon YANCE. Pengrusakan itu dilakukan sudah 2 (dua) kali pada tahun 2016. (Tim)