
Dr Marthen H Toelle SH MH.
ADALAH Pudiyanto, Suhartanto, R Satrya Wibawa, Aris Sumartono, Liem Kiong Hoo, dan Hans Gito Handoko, semuanya beralamat di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, melalui kuasa hukumnya, Dr Marthen H Toelle SH MH. Gugatan mereka terdaftar di Kepaniteraan PTUN Semarang tanggal 3 Februari 2020 nomor : 12/G/2020/PTUN Smg diperbaiki tanggal 26 Februari 2020.
Dalam gugatannya itu mereka antara lain menyebutkan bahwa obyek sengketanya adalah Sertifikat Hak Pakai nomor 00033, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, tanggal 16 September 2015, Surat Ukur nomor 00135/TAMANAGUNG/2015 tanggal 13 Agustus 2015, luas 30.622 m2, yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, atas nama PT. Kereta Api Indonesia.

Bangunan-bangunan yang akan dibongkar paksa oleh PT Kereta Api Indonesia.
Alasan mereka menggugat adalah adanya surat-surat dari PT Kereta Api Indonesia yang mengancam melakukan pembongkaran bangunan tambahan dan mengosongkan rumah PT Kereta Api Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah surat ini diterima, dan jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada pembongkaran dan pengosongan maka akan dilakukan penertiban oleh Tim Penertiban.
Sedangkan dasar hukum mereka menggugat adalah perbuatan tergugat sebagai badan dan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan obyek sengketa adalah perbuatan sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir gugatannya, mereka memohon kepada Ketua PTUN Semarang menerima perkara ini dan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini, memutuskan :
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Pakai nomor 00033, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, tanggal 16 September 2015, Surat Ukur nomor 00135/TAMANAGUNG/2015 tanggal 13 Agustus 2015, luas 30.622 m2, yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, atas nama PT. Kereta Api Indonesia;
- Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai nomor 00033, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, tanggal 16 September 2015, Surat Ukur nomor 00135/TAMANAGUNG/2015 tanggal 13 Agustus 2015, luas 30.622 m2, yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, atas nama PT. Kereta Api Indonesia;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat. (F.867)