NOTARIS ROMESTU AKAN DIPOLISIKAN
RUDI Hardianto (43), warga Jalan Ciracas No. 16 A Rt 009 Rw 008 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, yang bekerja di perusahaan semen Holcim telah membeli sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah terletak di Komplek Perumahan Sukamenak Blok Q No. 23 Rt 008 Rw 007 Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, dari Mardiah senilai Rp 600 juta. Akta Jual Belinya dilakukan di Notaris dan PPAT Romestu Hatorangan Simorangkir SH berkantor di Komplek Padasuka Residence Ideal Blok A 3 dan 6.
Notaris Romestu telah meminta uang kepada Rudi Hardianto sebesar Rp 80 juta untuk biaya Akta Jual Beli, PPH dan PPN. Setelah dibayar oleh Rudi Hardianto, ternyata sertifikat yang dijanjikan menjadi atas nama Rudi Hardianto sudah hampir 8 bulan tak kunjung jadi. Hingga akhirnya Rudi Hardianto mengadukan nasibnya ke kantor DPP Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht (LKH RPR) Provinsi Jawa Barat yang diterima langsung oleh Ketumnya, DR H Denden Sudarman Drs SH MH MBA.
Menurut Rudi Hardianto, Notaris Romestu Hatorangan Simorangkir patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuaan dan menempatkan keterangan palsu. “Buktinya, Notaris Romestu mengeluarkan covernote surat keterangan tanggal 5 Juni 2018 yang ditandatangani Notaris Romestu yang menerangkan sedang dibalik nama dari Ade Mardiah ke Rudi Hardianto, ternyata dicek belum didaftarkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung. Dan diduga uang PPH dan PPN-nya belum disetorkan ke Bank Jabar, makanya sertifikat tersebut tak kunjung jadi,” kata Rudi Hardianto yang alumni S1 dan S2 Institut Teknologi Bandung (ITB ) merasa sangat kecewa atas perbuatan Notaris Romestu.
Sedangkan menurut DR Denden Sudarman, perbuatan Notaris Romestu tersebut sudah menjurus tindak pidana concursus melanggar pasal 378 dan pasal 242 KUHP tentang penipuan dan menempatkan keterangan palsu yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan melanggar kode etik profesi notaris. “Yang pasti, di Indonesia tidak ada orang yang kebal hukum. Siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas. Karena negara kita adalah negara hukum”. (F.481)