Pandemi Covid-19 Tak Surutkan Dewan Ciptakan 7 Perda Berkualitas Dan Pro Rakyat
MESKI terbilang minim secara kuantitas, namun kualitas membanggakan telah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Jatim). Di akhir tahun 2020 DPRD Jatim telah mampu ciptakan 7 Peraturan Daerah (Perda). Melalui Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah menyebut, sekalipun kuantitas kecil, namun kualitas Perda yang dihasilkan tetap tinggi. “Kami mengedepankan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat paling mendesak,” kata Anik dikonfirmasi terpisah.
Di antaranya, Perda perubahan tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Produk hukum dari perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 ini menjadi dasar pelaksanaan protokol kesehatan kala masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur. “Jawa Timur menjadi daerah pertama yang memiliki Perda penegakkan Protokol kesehatan. Bahkan, perda ini menjadi percontohan nasional, tentu ini sangat membanggakan,” tandas politisi PKB ini.
Perda ini dibahas kilat, kurang dari sebulan dan disahkan 27 Juli 2020 lalu. Sekalipun demikian, Perda inisiatif DPRD ini mencakup beberapa hal strategis.
Pertama, perluasan konsep bencana. Yang mana, memasukkan materi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat saat terjadi bencana alam, non alam, maupun sosial. Kedua, mendelegasikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam penanganan bencana. Dengan kata lain, Perda ini dapat menjadi dasar hukum pemerintah kabupaten/kota. Ketiga, dukungan TNI dan Polri dalam memperkuat peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Keempat, pemberian sanksi dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan bermasyarakat.
Seperti diketahui, DPRD Jatim selama 2020 mengesahkan 7 Peraturan Daerah (Perda). Jumlah tersebut 28 persen dari total Rancangan Perda di tahun 2020 yang mencapai 25 Raperda. Kalangan beralasan, kecilnya persentase Perda yang disahkan tersebut diakibatkan pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan perubahan agenda kegiatan DPRD Jatim. Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengungkapkan beberapa agenda kegiatan dilaksanakan secara daring. Dilakukan dengan jaga jarak dan menghindari kerumunan, sebagaimana penerapan protokol kesehatan. “Demikian juga dengan kunjungan kerja pada masa masa pandemi. Kami laksanakan dengan penyesuaian pandemi Covid-19,” katanya. Sekalipun demikian, Anwar Sadad menegaskan pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kinerja anggota DPRD Jatim.
Beberapa di antaranya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, sebulan sebelum habisnya tahun 2020. “Meskipun terlambat, akan tetapi tetap dibahas dan ditetapkan sesuai ketentuan, yakni selambat lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan,” tuturnya. Jajaran pimpinan DPRD Jatim, juga memberikan apresiasi pimpinan fraksi dan komisi. Terutama, dalam pembahasan dan penetapan APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. “Untuk Raperda 2020 ada sebanyak 25 Raperda. Yang terdiri dari 16 Raperda usulan DPRD, dan 9 Raperda usulan eksekutif. Selanjutnya, Raperda yang masih dalam pembahasan, sebanyak 7 Raperda. Mudah mudahan pada bulan Januari 2021 nanti, dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Ada yang jenis sanksi administratif dan/atau penerapan sanksi pidana yang diturunkan dalam Peraturan Gubernur. Ada beberapa pengaturan ulang sanksi. Khususnya, sanksi denda administrasi, kerja sosial di fasilitas umum, hingga sanksi paksaan pemerintah lainnya. Juga, pendelegasian wewenang kepada bupati/wali kota untuk ikut mengenakan sanksi. Menariknya, selain memberikan sanksi bagi yang melanggar, Perda ini juga menyiapkan aturan pemberian “hadiah” bagi yang disiplin dengan protokol kesehatan. Di antaranya, pemberian intensif dan/atau penghargaan. Peraturan Daerah yang disahkan DPRD Jawa Timur selama 2020 antara lain : 1. Perubahan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim; 2. Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat ; 3. Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019 ; 4. Perubahan Perda tahun 2020 ; 5. Perubahan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;6. Perlindungan Obat Tradisional ; 7. APBD tahun 2021. (Tim)