Peninjauan Kembali MA Tidak Berwenang Mengadili Kasasi MA
PUTUSAN dalam perkara perdata No.15/pdt.sus.PHI/2017/PN.Bdg dalam perkara hubungan industrial yang dipimpin oleh Hakim Ketua Waspin Simbolon SH dan Hakim Para Anggota Atmari SH MH dan Iman Firmansyah SH serta panitera pengganti Rindang Misbah SH MH dimana Dr H Denden Sudarman SH MH MBA dan Suntoni SH selaku kuasa hukum dari Ir Ananto Wardono selaku manager Ikes Salon, Spa & Wedding Organizer telah bekerja sama dengan Charles Hartawan untuk memajukan perusahaan Salon Iklima dengan sistem pembagian hasil untuk Ir Ananto Wardono sebesar 70% dan sisanya untuk Charles Hartawan.
Sebagaimana dikemukakan dalam putusan Mahkamah Agung RI dengan Register Kasasi No.834 K/Pdt/Sus PHI/2017 bertanggal 11 september 2017 dirasa telah memihak kepada Charles Hartawan sebagai penggugat / termohon.Kasasi menguatkan putusan PHI Pengadilan Negeri Bandung, dimana eksepsi dan gugat balik dikuatkan dan harus membayar kepada Charles Hartawan.
Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah menjadi Lima Puluh Empat Juta Rupiah dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya karena Charles tidak pernah masuk kerja setelah kontrak perjanjian, selama uji satu bulan hanya menghasilkan Rp. 500.000,- dan diputuskan perjanjian tersebut dibatalkan dengan memberikan ganti kerugian dari Salon Iklima kepada Charles sebesar Enam Juta Rupiah.
Dalam putusan Hakim Mahkamah Agung PHI tidak mengikuti alur memori kasasi dari pemohon kasasi Dr H Denden Sudarman SH MH MBA dan Suntoni SH dengan pertimbangan hukumnya mengatakan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam provisi, menolak provisi penggugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara menyatakan putusan houngan kasasi.
Penggugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara menyatakan putusan hubungan kerja antara penggugat Charles dengan Ir Ananto Wardono sesuai dengan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sisa PKWT kepada penggugat sebesar Lima Puluh Empat Juta Rupiah dan dalam rekonvensi menyatakan penggugat tidak dapat diterima.
Mahkamah Agung telah bertentangan dengan Undang Undang No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dalam ketentuan pasal 67, apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kehilapan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata tidak mencerminkan rasa keadilan sesuai sila ke 2 pancasila.Adanya putusan tersebut seolah-olah Salon Iklima telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak yang melanggar pasal 155 ayat (1) UU no 13 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan dan hakim mahkamah agung dirasa tidak memberikan rasa keadilan, maka Dr. H. Denden Sudarman SH.MH.MBA dan advokat Suntoni,SH mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi dalam perkara kasasi putusan Mahkamah Agung RI No.884 K/pdt.sus-PHI/2019.
Dalam perkara Peninjauan Kembali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr H Panji Widagdo SH MH dibantu Para Hakim Anggota H.Dwi Tjahyo Soewarsono SH MH dan Dr Junaedi SH SE MSi dan Panitera Pengganti Frieske Purnama Pohanerad SH memberikan putusan dalam pertimbangan hukum yaitu bahwa upaya hukum dalam penyelesaian perselisihan / sengketa ketenagakerjaan dibatasi secara jelas yang disesuaikan dengan maksud dan tujuan dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial serta azas peradilan yang cepat, tepat, adil, sederhana dan biaya yang murah yang diatur dalam pasal 56 huruf (b) dan pasal 109 dan 110 UU No 2 tahun 2004 upaya hukum dalam perselisihan hubungan industrial dibatasi sampai pengadilan tingkat pertama.
Untuk perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja upaya hukum Peninjauan Kembali dari Salon Iklima dianggap tidak memiliki landasan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima sehingga. Menurut Advokat Suntoni SH, ini merupakan tugas DPR RI komisi III masa dalam kasus PHI tidak ada banding langsung kasasi dan upaya hukum peninjauan Kembali ditiadakan. Hal ini merugikan Pencari Keadilan bagaimana kita melakukan uji material terhadap perkara sehingga tidak memberikan rasa keadilan. (F.481)