PIMPINAN BPN SUMENEP DICURIGAI KEBAL HUKUM BAWAHAN BERBUAT SALAH DIBIARKAN, SERTIFIKAT HAK WAKAF YAYASAN DIRUBAH MENJADI SERTIKAT HAK MILIK PRIBADI
PADA tanggal 13 Januari 1986 Sertikat Tanah Wakaf No. 113 di Desa Gedungan, Kecamatan Kota Sumenep (saat ini menjadi Kecamatan Batuan), An YJHS (Yayasan Jamaah Haji Sumenep). Kemudian pada tanggal 20 September 2012 diterbikan lagi Sertifikat Tanah Hak Milik No. 619 An H Sugianto dengan lokasi tanah yang sama. Dan masalah ini telah dimuat di Majalah FAKTA No. 655, 656, 657, Edisi Oktober, Nopember dan Desember 2018.
Saat dikunjungi H A Djakfar, Wartawan Majalah FAKTA di Sumenep, H Moh Saleh MT (Sekretaris YJHS) menjelaskan bahwa semula YJHS menerima copy Sertifikat Tanah Hak Milik No. 619 yang lokasinya sama dengan Sertifikat Tanah Hak Wakaf Yayasan No. 113. Atau, merupakan sertifikat ganda dan sebenarnya tidak boleh dirubah.
“Sejak menerima fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 619 An H Sugianto itu berulang kali kami datangi BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sumenep. Namun tidak pernah bertemu dengan pimpinan BPN, hanya ditemui oleh Kasi Permasalahan/Pendaftaran. Dan selalu dijanjikan agar diadakan mediasi dengan H Sugianto. Namun yang disayangkan, hal itu tidak pernah terwujud. Akhirnya, kami menyampaikan surat pertama ke BPN Sumenep pada tanggal 3 Nopember 2016 nomor 01/YJHS/11/2016 Perihal : Mohon penjelasan terbitnya sertifikat tanah ganda atas satu lokasi tanah yang sama. Tembusannya ke Bapak Kemenag Kabupaten Sumenep dan Kepala KUA Kecamatan Kota Sumenep. Namun, lagi-lagi dari BPN Sumenep sudah dua tahun tidak ada jawaban. Maka menyusullah surat yang kedua, ditujukan kepada : (1) Kepala BPN Sumenep; (2) Kepala Kantor Kemenag Sumenep; (3) Kepala Kanwil BPN Propinsi Jatim; (4) Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Jatim; (5) Kepala PTUN Surabaya; (6) Menteri BPN RI; dan (7) Menteri Agama RI, yang disampaikan tertanggal 22 Nopember 2018 No. 02/YJHS/11/2018 Perihal : Expedisi Dua. Namun tetap tidak mendapatkan tanggapan,” kata H Saleh.
“Alhamdulillah, hampir satu tahun surat kami itu mendapatkan tanggapan dari Menteri Agama RI, dengan dikirimkannya surat kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep tertanggal 21 Mei 2019 No. B.2434/Dt.111.IV/BA.03.2/05/2019 Perihal : Expedisi Dua, sekaligus telah menugaskan dengan Surat Tugas tanggal 29 Mei 2019 No. BB.255/Dt.III.IV.4/Kp02.3/05/2019 An : (1) Zainuri (Kasi Advokasi Harta Benda Wakaf, (2) Eni Suciati (Kasubbag TU Dit Pemberdayaan Zakat/Wakaf), dengan tugas agar melakukan verifikasi (koordinasi dan mediasi) dalam penanganan sengketa wakaf di Kabupaen Sumenep ini. Kami bersama dengan H Sadik (Kasi Wakaf Kemenag Sumenep) ke BPN Sumenep mendampingi petugas Kemenag pusat. Dari hasil pertemuan dengan Sofyan Hardi (Kasi Pendaftaran) dan Andy (Kasi Sengketa) menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 619 yang berasal dari Serifikat Tanah Wakaf No. 113 telah terjadi kesalahan prosedural dan dinyatakan pula bahwa Sertifikat Hak Milik No. 619 An H Sugianto akan diblokir/ditarik kembali. Hal itu merupakan janji dari kedua pejabat BPN Sumenep tersebut,” ungkap H Saleh.
“Ditunggu lebih tiga bulan, tidak ada kabar berita dari BPN Sumenep. Maka kami melayangkan surat yang ketiga ditujukan kepada : (1) Kepala BPN Sumenep; (2) Kepala Kantor Kemenag Sumenep; (3) Kepala BPN Kanwil Propinsi Jatim; (4) Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Jatim; (5) Kepala PTUN Surabaya; (6) Ketua Ombudsman Propinsi Jatim; (7) Menteri ATR RI/Kepala BPN RI; dan (8) Menteri Agama RI. Surat itu dikirimkan tertanggal 1 Nopember 2019 No. 15 /YJHS/11/2019 Perihal :Expedisi Tiga. Tapi sampai detik ini pun masih tidak ada tanggapan atau panggilan terhadap kami,” keluh H Saleh lebih lanjut.
Sangat ironis kiranya jika sudah bersurat sampai tiga kali sesuai dengan yang sudah dijanjikan. Dan ternyata belum ada jawaban sama sekali. Padahal pada PP RI No. 53/2010 tentang Peraturan Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) Bab I pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar Peraturan Disiplin PNS. Ayat 5 : Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Pada ayat 14 : Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Wartawan Majalah FAKTA ke BPN Sumenep tapi tidak dapat menjumpai pimpinannya dan hanya bertemu dengan Mardianto (Kasubag TU BPN) yang mengatakan,”Pak Wahyu (Pimpinan BPN Sumenep) sedang mengikuti penataran di Jakarta”.
Sesuai dengan UU RI No. 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pada Bab I pasal 1 ayat 14 menyebutkan : Lembaga Pertanahan adalah BPN RI, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, dan jika kurang dalam memberikan pelayanan maka selayaknya Pimpinan ATR/BPN RI memberikan sanksi kepada Pimpinan BPN Sumenep. “Tapi sampai sekarang yang bersangkutan masih aman-aman saja, ada apa ?” ujar Imam Hidayat SH, Ketua Umum LSM IPK2M, penuh curiga. (F.787)