Polres Pangkep Periksa Tersangka Dugaan Tipikor Dana Bencana 2018
UNIT Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel kembali memanggil 2 oknum tersangka kasus dugaan tipikor untuk penyaluran dana bantuan bencana alam. Tersangka berinisial HO dan NA diperiksa secara intensif di ruangan Satreskrim Polres Pangkep untuk diminta pertanggungjawabkan atas perbuatannya. Pemanggilan tersebut terkait dugaan kasus Tipikor Dana Bantuan Bencana Alam pada tahun 2018 lalu, waktu itu HO sebagai kepala seksi di BPBD Pangkep dan NA sebagai mantan kepala bidang di BPBD. Keduanya diduga menyalahgunakan bantuan dana bencana alam pada tahun 2018 lalu, dan menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 245 juta.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pangkep, IPDA Firman, memberikan pernyataan kepada media bahwa keduanya diperiksa atas kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak akhir tahun 2019. Dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga memeriksa ratusan penerima bantuan dari sejumlah pimpinan BPBD Pangkep tahun 2018 dan dimintai keterangannya oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pangkep.
Hasil pemeriksaan keduanya ditujukan untuk mendapatkan informasi tambahan terkait kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan bencana tahun 2018, untuk seluruh warga kecamatan atau desa terdampak atau korban bencana diperiksa dan dimintai keterangan, dengan jumlah besarnya rupiah bantuan yang mereka terima dengan bukti atau dokumen yang ada. Hasilnya, bantuan yang mereka terima tidak sesuai dengan perhitungan kerugian negara.
Kedua oknum yang dijadikan tersangka berinisial HO dan NA diberitakan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pangkep, menggeledah Kantor BPBD Pangkep dan Gudang Logistik BPBD Pangkep serta rumah pribadi mantan Kabid Bencana tahun 2018, Muhammad Nasrum lantaran diduga menyimpan alat bukti dugaan ada penyelewengan dana bantuan bencana tahun anggaran 2018.
Penggeledahan itu dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, dan Kanit Tipikor Reskrim Polres Pangkep, Ipda Firman serta didampingi Tim Patmor Sabhara Polres Pangkep.
“Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan yang dilakukan atas kasus dana bantuan bencana alam tahun 2018 silam, penggeledahan tersebut karena masih ada dokumen yang penting dan di butuhkan oleh penyidik sehingga bukti tambahan tersebut untuk melengkapi proses sidik bantuan bencana 2018. Menurut saya, dokumen tersebut dapat diamankan di tiga tempat yang digeledah diantaranya terkait bantuan bencana banjir, kebakaran dan puting beliung pada 2018, dokumen tersebut ada kaitannya dengan kasus penyaluran bantuan bencana 2018,” ujar AKP Anita Taherong.
Anita mengatakan bahwa, dalam kasus ini diduga kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 300 juta lebih. Terdiri dari bantuan bencana banjir, dana bencana puting beliung, dana bencana kebakaran dan pihaknya telah melakukan gelar perkara tersebut di Polda Sulsel di Makassar beberapa waktu lalu, sesuai dengan hasil gelar perkara ini di Polda, dan ditemukan ada kerugian sementara ini sekitar Rp 300 juta lebih yakni bantuan bencana tahunan 2018 seperti bantuan banjir, puting beliung dan kebakaran.
Dari pantauan media cetak dan elektronik, nampak AKP Anita Taherong langsung menuju kantor BPBD di ruang kepala seksi logistik dan ruang mantan Plt BPBD Pangkep, Sahaba Nur. Disana, tim Tipikor menggeledah selama dua jam dan mengamankan berkas–berkas terkait bantuan bencana pada tahun 2018. Berkas–berkas itu dimasukkan satu persatu ke dalam kardus dan langsung diangkat ke dalam mobil. Kemudian, Tim Tipikor Polres Pangkep melanjutkan ke target berikutnya menuju ke Gudang Logistik Tipikor Reskrim untuk mencari dokumen dan mengambilnya selama setengah jam. Lalu menuju rumah pribadi mantan Kabid Bencana tahun 2018, Muhammad Nasrum, dan menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan dana bantuan bencana alam tahun 2018.
“Semua penerima bantuan saat bencana tahun 2018 itu akan diperiksa satu persatu oleh tim penyidik Tipikor Polres Pangkep. Yang semua penerima bantuan itu ada sekitar 300 orang dan, termaksuk dari BPBD Pangkep juga akan kami periksa semuanya,” tambah Anita.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, mengatakan kasus ini terkait pada kegiatan pengadaan dan pendistribusian bantuan hibah material spanduk dan seng maupun makanan pada korban bencana alam pada BPBD Pangkep tahun anggaran 2018 dimana kedua pelaku saat menjabat sebagai kabid dan kasi melakukan manipulasi terhadap LPJ bantuan bencana alam tersebut.
Pelaku mengurangi bantuan kepada penerima, seharusnya menerima 20 lembar seng atau spanduk. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, warga hanya menerima 10 lembar. Sehingga dari hasil penyidikan polisi, kedua pelaku diduga melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 245 juta dari total anggaran yang dikucurkan tahun 2018 lalu sebesar Rp 600 juta.
“Karena tidak sesuai LPJ yang dibuat kepada para tersangka. Selisih itu yang kita hitung sehingga ditemukan kerugian Rp 245 juta. Hal ini bisa terjadi jika para tersangka tersebut mau buka suara siapa–siapa saja yang terlibat dan menikmati uang hasil korupsi tersebut, tergantung para tersangka. Jika mereka buka suara, bisa saja ada penambahan tersangka baru,” beber Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pangkep, IPDA Firman.
Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Pangkep, Sugiharto, membenarkan bahwa berkas SPDP tersebut telah masuk dan ditangkap lengkap, “Iya sudah masuk dan diterima, dan Atas perbuatannya para tersangka pun terancam bakal dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan masa kurungan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Sugiharto.