SIDANG PERDANA PEMBACAAN GUGATAN SRI MULYONO Vs GIANTO DI PN SALATIGA

Bambang Trikoro SH Mhum sebagai Ketua Majelis Hakim sekaligus Wakil Ketua dan Humas (Jubir) PN Salatiga saat memimpin sidang perdana.
MAJELIS Hakim PN Salatiga yang diketuai Bambang Trikoro SH MHum dengan anggota Meniek Emelinna Latuputty SH dan Dian Arimbi SH serta panitera pengganti Mulyadi SH telah menggelar sidang perdana pembacaan gugatan perkara perdata No. 35/pdt.G/22/PN Slt. Bambang Trikoro SH MHum saat ditemui Edi Sasmita dari FAKTA pada hari Rabu (17/6/2020) pukul 10.00 WIB , mengatakan bahwa terkait sidang perkara pembacaan gugatan hasil laporan dari hakim mediator bahwa tanggal 10/6/2020 gagal dilanjutkan dengan sidang lagi, dibuka acaranya dengan pembacaan gugatan karena pihak-pihak sudah didampingi penasehat hukum.
“Kita akan menerapkan sistem sidang secara elektronik atau elitigasi menuju persidangan secara modern, jadi tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan. Cukup dengan elitigasi ada email masing-masing setelah selesai jawab-menjawab dan waktu pembuktian, baru pihak-pihak hadir di pengadilan membawa bukti masing-masing. Satu minggu diberikan kesempatan pada pihak tergugat untuk menjawab gugatan itu, tetapi secara elitigasi.
Penasehat hukum Gianto saat dikonfirmasi di tempat terpisah menjelaskan sidang gugatan perdata ini, permasalahannya antara Sri Mulyono dan Gianto yang beralamat di Kabupaten Klaten. Awal masalah, anak tergugat mendaftarkan ke Institusi Polri pada bulan Mei 2019 dari tergugat sudah membuat laporan polisi dengan kesepakatan bila tidak jadi, uang dikembalikan. Penasehat hukum Sri Mulyono menyampaikan bahwa intinya dalam sidang hari ini, kami dari kuasa hukum penggugat Sri Mulyono, agenda sidang pembacaan gugatan berikutnya tanggal 24/6/2020 dengan agenda jawab gugatan dari pihak tergugat untuk proses persidangan minggu depan. Sekarang dilakukan secara online dan email. Baik jawaban replik duplik secara email,” ujar Bambang Trikoro SH MHum . (F.867)