ASN KASUS PENYELUNDUPAN MIRAS DI MAMBERAMO RAYA DIVONIS 3 HARI KURUNGAN DAN DENDA RP 300 RIBU
PENYIDIK Sat Reskrim Polres Mamberamo Raya kembali menyerahkan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara/ASN berinisial IK dan RA yang kedapatan berusaha menyelundupkan minuman keras (miras) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, untuk menjalani sidang tindak pidana...